Tegalrejo, 5 Maret 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo menerima kunjungan dari 2 orang warga negara Pakistan pada hari Rabu (5/3). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait prosedur pernikahan di Indonesia.
Kepala KUA Tegalrejo, H. Supasdi, S.Ag., menyambut langsung tamu asing tersebut dan memberikan penjelasan mengenai aturan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah di Indonesia.
“Kami selalu siap memberikan informasi terkait prosedur pernikahan, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, seperti surat keterangan dari kedutaan dan dokumen resmi lainnya,” ujar Supasdi.
Dalam pertemuan tersebut, warga negara Pakistan tersebut mengungkapkan keinginannya untuk menikahi seorang warga negara Indonesia. Ia juga menanyakan tentang persyaratan hukum serta proses administrasi yang harus dilalui.
KUA Tegalrejo menegaskan bahwa pernikahan antara WNA dan WNI harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait dan memastikan kelengkapan dokumen.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih memahami proses yang harus dilalui, sehingga pernikahan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.[sams]