Sertifikasi Wakaf Umbulharjo Selesai Maksimal Satu Minggu

 

Yogyakarta, 5 Maret 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Umbulharjo kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung program percepatan sertifikat wakaf di Kota Yogyakarta. Dalam waktu kurang dari satu minggu, sertifikat tanah wakaf yang baru diikrarkan pada 24 Februari 2025 telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Yogyakarta.

Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Yogyakarta bertempat di Ruang Rapat Wahyu Tumurun, yang dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo, Sehona, S.Ag., sebagai wakif Dra. Harini Murni, M.Si., APU., yang berdomisili di Perumahan Taman Giwangan Asri, dengan luas tanah 691 M2 berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, sedangkan Nazhir Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) D.I Yogyakarta berkedudukan di Kota Yogyakarta .Tanah wakaf tersebut diperuntukkan SMP IT Abu Bakar Yogyakarta.

Warsono perwakilan Nadzir didampingi Suryana S.Ag.M.S.I sebagai Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan Suparman selaku PIC Wakaf KUA Umbulharjo, secara simbolis menerima sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh petugas ATR/BPN di Loket MPP Kompleks Balai Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 Maret 2025. Proses yang sangat cepat sebagai program SIKAT (Sertifikatasi Tanah Wakaf Cepat) menunjukkan hasil nyata dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan ATR/BPN Kota Yogyakarta dalam mempercepat legalisasi aset wakaf.

Warsono selaku perwakilan nazhir menyampaikan apresiasi atas layanan prima dari Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Penyelenggara Zakat Wakaf dan KUA Umbulharjo. Beliau juga berharap dengan adanya MoU ini, diharapkan pengurusan sertifikat tanah wakaf yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini bisa diselesaikan dalam waktu jauh lebih singkat, tandasnya (arm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama